Menabung Emas Digital Termasuk Riba? Buya Yahya: Kalau Sistemnya Mengirim Uang Sebagai Tabungan Emas, Hukumnya...
- Kolase tim tvOnenews
tvOnenews.com - Menabung emas kini menjadi salah satu bentuk investasi yang makin populer, terutama di tengah ketidakstabilan ekonomi global.
Emas dinilai aman dari inflasi dan nilainya cenderung naik dalam jangka panjang.
Namun, bagi umat Islam, pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah menabung emas melalui lembaga keuangan halal atau mengandung unsur riba?
Pertanyaan ini penting karena Islam sangat menekankan keadilan dan kejelasan dalam transaksi. Umat muslim pun makin berhati-hati agar harta yang mereka kumpulkan tetap berkah.
Salah satu tokoh ulama yang menjelaskan persoalan ini secara gamblang adalah KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya.
Melalui sebuah kajian yang tayang di kanal YouTube @antarauangdanemas pada 28 Juni 2025, Buya Yahya menyampaikan bahwa menabung emas diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat jual beli yang sah dalam Islam.
- Istockphoto
“Kalau orang beli emas lalu disimpan di rumah, itu tidak ada masalah. Tapi kalau sistemnya mengirim uang sedikit demi sedikit ke lembaga keuangan lalu diklaim sebagai tabungan emas, ini tidak benar,” tegas Buya Yahya dalam kajiannya.
Menabung Emas yang Halal: Ini Syaratnya
Menurut Buya Yahya, hukum asal dari menabung emas adalah boleh, selama proses transaksi memenuhi prinsip syariah, yaitu adanya hulul atau serah terima langsung dan tunai.
Ini karena emas dan uang sama-sama termasuk barang ribawi (riba fadhl), sehingga harus ditukar dalam kondisi yang setara dan kontan.
Dalam skema menabung emas yang tidak sah, seseorang hanya mentransfer uang secara bertahap ke lembaga keuangan, namun belum ada akad atau transaksi pembelian emas secara nyata.
Ini dianggap bermasalah karena emas yang diklaim milik nasabah sejatinya belum benar-benar menjadi miliknya.
“Uangnya dikirim sedikit-sedikit, lalu sepihak dari pihak bank langsung mencatatnya sebagai emas, itu tidak bisa. Karena harus ada serah terima langsung. Harus kontan. Harus jelas barangnya dan akadnya,” jelas Buya Yahya.
Load more