Fidyah dan Tata Cara Pembayarannya
- elements envato/sommai
Fidyah dalam bahasa Arab adalah bentuk dasar masdar dari kata dasar “fadaa” yang artinya menebus atau mengganti. Dikutip dari nu.or.id, secara terminologis istilah Fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Fidyah biasanya diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang yang sakit berkepanjangan, atau orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakan puasa. Fidyah berfungsi untuk menggugurkan suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
Kadar dan Jenis Fidyah
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa.Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau satu aho’ syar’ir (gandum) atau 0,5 sho’ hinthoh (biji gandum) untuk masing-masing satu hari puasa yang ditinggalkan.
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.
Beberapa ulama mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras, dan lainnya). Hal ini didasarkan dari fatwa beberapa sahabat diantaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Load more