News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Di Seminar Akbar Haji 2025, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Kasih Empat Usulan Menyikapi Persoalan Istitha'ah

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya membagikan empat usulan pada persoalan istitha'ah pelaksanaan ibadah haji.
Senin, 2 Juni 2025 - 12:49 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya (kanan) di Seminar Akbar Haji 2025 di Hotel Ritz Carlton, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (1/6/2025)
Sumber :
  • Istimewa

Jeddah, tvOnenews.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya membagikan empat usulan untuk menyikapi persoalan istitha'ah ibadah haji.

Usulan tentang sikap istitha'ah dituangkan Gus Yahya di Seminar Akbar Haji 2025 di Hotel Ritz Carlton, Jeddah, Arab Saudi, Minggu (1/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pidatonya, Gus Yahya menyoroti kemampuan untuk menjalankan dan menggelar pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun, terkhusus pada sistem kuota di negara berbasis Muslim sejak 1987.

Gus Yahya menjelaskan negara mayoritas Muslim terutama Indonesia biasanya menggunakan antrean atau daftar tunggu dalam mempersoalkan sistem kuota pelaksanaan ibadah haji.

"Mereka (calon jemaah haji) memperoleh nomor antrean dan harus menunggu selama bertahun-tahun," ujar Gus Yahya dalam siaran pers yang diterima, Senin (2/6/2025).

tvonenews

Sistem tersebut, kata Gus Yahya, biasanya calon jemaah harus melakukan pendaftaran hingga membayar biaya awal di Kementerian Agama (Kemenag).

Namun demikian, mereka yang sudah mendaftar tetap harus menunggu antrean bertahun-tahun agar bisa melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

"Bahkan bisa mencapai 20 hingga 40 tahun, karena jumlah pendaftar haji telah melampaui 5,5 juta orang pada 2025," terangnya.

Melalui forum digelar oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Gus Yahya pun kembali mengulas dan bertanya pada persoalan definisi istitha'ah di masa kini.

Menurut penilaiannya, sejumlah aspek menjadi perhatian urusan menerapkan istitha'ah, mulai dari kemampuan finansial, kesehatan terutama bagian fisik hingga keamanan dari awal hingga akhir.

"Mampu membayar biaya pendaftaran awal belum tentu tergolong mampu secara syar’i untuk berhaji. Biaya haji sesungguhnya terus meningkat setiap tahun, dan masa tunggu yang panjang dapat melemahkan kondisi fisik calon jamaah," jelas dia.

Sontak, Gus Yahya memberikan langkah strategis untuk mempersoalkan penerapan istitha'ah saat ini melalui empat usulan yang dibagikan di Seminar Akbar Haji 2025.

Pertama, Gus Yahya mengusulkan agar diberlakukan Fatwa dan Edukasi Istitha'ah dari para ulama.

Ketua Umum PBNU itu menuturkan, para ulama dan fuqaha memberikan bimbingan dan fatwa kepada umat Islam khususnya mengenai kapan seorang mukmin wajib beribadah haji secara syar'i.

Kedua, Gus Yahya membagikan usulan adanya sosialisasi tentang kewajiban minimal sekali melaksanakan ibadah haji dalam seumur hidup untuk yang memenuhi syarat.

Setelah dapat kesempatan ibadah haji sekali, setidaknya bisa digantikan dengan saudara mereka dapat kesempatan beribadah di Tanah Suci.

Ketiga, pihak pemerintah dari negara mayoritas Muslim yang punya pendaftar paling banyak harus membuat kebijakan dan strategi untuk mengelola sistem antrean kuota haji haji.

"Kerja sama lebih erat dengan Pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan kuota juga sangat penting," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan terakhir, Gus Yahya berharap pihak Pemerintah Arab Saudi lebih awal dan terbuka dalam urusan perencanaan layanan ibadah haji demi kematangan jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

(hap)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT