Tukang Sembelih Mengambil Daging Kurban sebagai Upah Sebenarnya Boleh atau Tidak? Ini Hukumnya dalam Islam
Kebanyakan tukang sembelih atau jagal mengambil sedikit daging hewan kurban yang dipotong dalam rangka menjadi upahnya. Islam menerangkan tentang segi hukumnya.
Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:55 WIB
Sumber :
- iStockPhoto
Sebab, kurban adalah amalan ibadah yang tidak boleh dicampur dengan niat duniawi atau transaksi komersial.
Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa, tukang sembelih tidak boleh mengambil bagian dari hewan kurban sebagai upahnya.
Maka dari itu, ia hanya boleh menerima daging kurban jika itu diberikan sebagai bentuk sedekah atau hadiah setelah menerima upah yang sah.
(hap)
Load more