Hukum Investasi Saham Syariah Sebenarnya Halal atau Haram? Dalam Islam Justru Kata Buya Yahya...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Dengan gaya karismatiknya, Buya Yahya melanjutkan dari salah satu pemiliknya ingin keluar dan menjual saham dari hasil keuntungannya tidak menjadi masalah dan hukumnya sah.
"Kalau saham (dijual) boleh seperti itu, asalkan sahamnya benar. Tapi jual beli saham ini menurut informasi tentu tanyakan yang memberikan informasi kepada kami adalah juga orang yang ngerti ekonomi," tuturnya.
Buya Yahya mengatakan bahwa, pembekalan ilmu pengetahuan tentang saham juga sangat penting agar tidak ditipu oleh orang lain karena hal ini berurusan dengan bisnis.
"Kalaupun ini salah berarti karena pemahaman kami yang dangkal tentang ekonomi itu. Sesuatu hanya permainan angka saham kalau itu bohongan," tegas Buya Yahya.
Pengasuh LPD Al Bahjah itu mengingatkan bahwa, investasi maupun jual-beli saham secara sembarangan dianggap bisa mengundang kebohongan atau keharaman.
Buya Yahya berpendapat kalau ingin menjual atau membeli saham perusahaan dan nilainya telah jelas, maka masih sah dan diperbolehkan dalam agama Islam.
"Kalau syar'i boleh, cuma kalau main saham-sahaman dilihat saham benar atau bodong. Jatuhnya kebohongan, ini kalau sahamnya benar berarti biasa saja dan normal dalam jual beli," tandasnya.
(hap)
Load more