Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Buya Yahya, dalam Islam perkara utang menjadi sesuatu yang tidak boleh dianggap sepele.
Bahkan utang tetap harus dilunasi meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Seseorang yang memiliki utang kemudian meninggal dunia dan belum lunas, maka harta peninggalannya wajib digunakan untuk membayar utangnya terlebih dahulu, kecuali jika memang yang memberikan utang mengikhlaskan.
Oleh sebab itulah jangan main-main dengan perkara utang.
Bahkan di antara sebab rezeki sempit bisa berasal dari utang.
Load more