Dari Sekarang Rajin-rajin Baca Istighfar jika Ada Tikus Masuk Rumah, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Bisa Bawa ini
- iStockPhoto
Melalui redaksi ini memberikan pemahaman bahwa, tikus masuk hewan fawasiqul khomsi. Maksudnya lima hewan yang berbahaya dan tidak bermanfaat untuk manusia.
Akan tetapi, agama Islam tidak membenarkan jika hewan fawasiqul khomsi dibunuh dengan cara penyiksaan, sebagaimana dalam penjelasan Imam Ibnu Hajar al-Hhaitami dalam kitab Az-Zawajir an iqtirafil kabair, begini bunyinya:
فَإِنْ كَانَتْ مِمَّا نُدِبَ قَتْلُهُ كَالْفَوَاسِقِ الْخَمْسِ قُتِلَتْ دُفْعَةً مِنْ غَيْرِ تَعْذِيبٍ لِلْحَدِيثِ: إذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ ، وَكَذَا لَا يُحَرِّقُهَا بِالنَّارِ لِلْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: إنِّي كُنْت أَمَرْتُكُمْ أَنْ تُحَرِّقُوا فُلَانًا وَفُلَانًا بِالنَّارِ وَإِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إلَّا اللَّهُ فَإِنْ وَجَدْتُمُوهُمَا فَاقْتُلُوهُمَا
Artinya: "Maka jika hewan tersebut termasuk hewan yang sunah dibunuh seperti al-fawasiq al-khomsi (lima hewan yang membahayakan, yaitu: burung gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila) dibunuh dengan sekaligus tanpa menyakiti. Berdasarkan hadits: "Apabila kamu hendak membunuh, maka lakukan pembunuhan itu dengan baik." Seperti itu juga tidak diperbolehkan membakarnya dengan api. Hal ini berdasarkan hadits shahih: "Sesungguhnya aku memerintahkan kalian untuk membakar fulan dan fulan dengan api dan sesungguhnya tidak menyiksa dengannya kecuali Allah, maka jika kalian menemukan keduanya maka bunuhlah keduanya." (Ibnu Hajar al-Haitami)
(hap)
Load more