Dari Sekarang Rajin-rajin Baca Istighfar jika Ada Tikus Masuk Rumah, Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan Bisa Bawa ini
- iStockPhoto
Ustaz Khalid berspekulasi sebenarnya kehadiran tikus salah satuu tanda, tetapi juga Allah SWT bisa menghadirkan berbagai jenis hukuman lainnya.
"Makin sering diulangi makin berat loh hukumannya, dan hukuman ini macam-macam," tuturnya.
Akan tetapi, hukuman dari Allah SWT masih belum disadari oleh pendosa. Dengan adanya tikus memberikan makna bahwa, penghuni rumah harus bertaubat kepada-Nya.
"Ada orang tidak sadar, mungkin dia buat nota palsu di kantornya, efeknya ke keluarganya, ribut sama istrinya," tegasnya.
Sebagai pendakwah yang masuk golongan Salafi, Ustaz Khalid Basalamah pun berharap penghuni rumah mulai dari sekarang, harus membaca istighfar, terutama jika ada tikus.
Ustaz Khalid tidak menginginkan, seseorang terus diambang dalam kesesatan dan perbuatan dosa. Menurutnya, kehadiran tikus bisa menyadarkan mereka.
"Artinya, kalau orang patuh kepada Allah, tikus pun tidak akan masuk rumah, sampai pada poin itu Allah menjaganya, semakin kita jaga maka semakin luar biasa," tukasnya.
Dilansir dari NU Online Islam, tikus menunjukkan mudarat selain dianggap hewan hama yang merusak.
Imam Zakariya al-Anshori dalam kitab Asnal Mathalib menerangkan hukum membasmi tikus, begini redaksinya:
(فَصْلٌ يُسْتَحَبُّ قَتْلُ الْمُؤْذِيَاتِ كَالْحَيَّةِ وَالْعَقْرَبِ وَالْفَأْرَةِ وَالْكَلْبِ الْعَقُورِ وَالْغُرَابِ) الَّذِي لَا يُؤْكَلُ الي ان قال وَرَوَى مُسْلِمٌ خَبَرَ: خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya: "Fasal disunahkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan dan merugikan seperti ular, kalajengking, tikus, anjing gila dan burung gagak. Yakni hewan yang tidak dapat dimakan. Imam Muslim meriwayatkan hadits: "Ada lima hewan membahayakan (khomu wafasiq) yang boleh dibunuh baik di tanah halal ataupun tanah haram, yaitu: burung gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila." (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshori, Asnal Mathalib)
Load more