tvOnenews.com - Ketika Ramadhan tiba, seluruh umat muslim menjalankan ibadah puasa dengan menahan lapar, dahaga juga hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Apabila dengan sengaja memasukkan sesuatu ke dalam rongga yang terbuka diantaranya lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur (belakang), dan lubang kubul (depan), maka akan membatalkan puasa.
Lantas, bila menggunakan obat tetes mata hingga terasa pahit di tenggorokan, apakah dapat membatalkan puasa?
Dalam satu ceramahnya, Buya Yahya mengatakan hukum penggunaan obat tetes mata saat melaksanakan puasa Ramadhan.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, seorang jamaah menanyakan tentang penggunaan obat tetes mata pada saat puasa.
"Apakah memakai obat tetes mata bisa membatalkan puasa? Karena terasa pahit di tenggorokan," tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Load more