tvOnenews.com - Sering kali orang mukmin pilih mengguyur kepala di tengah menjalankan puasa Ramadhan, sehingga tubuhnya tetap segar tanpa kelelahan akibat tidak ada energi dari makanan dan minuman.
Buya Yahya menguraikan hukum membasahi kepala atau keramas ketika puasa Ramadhan, sebenarnya tidak ada larangan persoalan mandi dan masih diperbolehkan dalam agama Islam.
Buya Yahya memaparkan hukumnya, karena ada yang beranggapan mengguyur kepala, maka ibadah puasa yang dijalaninya hanya sia-sia atau bisa dibilang batal.
"Kasusnya mengguyur kepala bukan sesuatu yang terlarang. Kalau soal hukum puasa yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan ke lubang telinga," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari video short channel YouTube Biyishiam_media, Minggu (2/3/2025).
Tak jarang, ada orang yang memilih keramas agar kepalanya tetap segar ketika puasa, tidak sengaja air yang mengalir jatuh ke bagian lubang telinga.
Air masuk ke lubang telinga akan masuk dalam persoalan hal-hal yang menyebabkan ibadah puasa batal. Penjelasan ini berkaitan tiga hukum membatalkan puasa.
Load more