Sering Shalat di Akhir Waktu Karena Sibuk Kerja? Buya Yahya Jawab Tegas, Ternyata Hukumnya…
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
tvOnenews.com - Pekerjaan terlalu padat sehingga shalat sering tertunda sampai akhir waktu, Bolehkah dilakukan? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Shalat fardhu yang dikerjakan lima waktu dalam sehari merupakan ibadah wajib bagi umat Islam kepada Allah SWT.
Namun, terkadang pekerjaan sangat padat dan menumpuk, sehingga shalat jadi tertunda dan tidak tepat waktu.
Bahkan, sering kali dikerjakan pada akhir waktu dengan berbagai alasan.
Lantas, bolehkah melakukan kebiasaan itu atau justru haram?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya berikan penjelasan tentang hukum kebiasaan shalat di akhir waktu.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, terdapat waktu yang kerap disebut sebagai waktu tahrim.
"Awas hati-hati, ada waktu namanya waktu tahrim," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, waktu tahrim sebenarnya bukan waktu yang diharamkan untuk melaksanakan shalat.
"Waktu tahrim bukan haram shalat," ujarnya.
Akan tetapi, waktu ini menjadi haram apabila sengaja mengerjakan shalat di akhir waktu hingga waktu tahrim tiba.
"Tapi kalau anda mengakhirkan shalat sampai waktu tersebut, maka anda dosa," tegas Buya Yahya.
Adapun waktu tahrim merupakan waktu yang sekiranya tidak akan cukup untuk melakukan shalat secara utuh di waktu tersebut.
"Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup untuk melakukan shalat secara utuh," jelas Buya Yahya.
Sebagai contoh, untuk mengerjakan 4 rakaat shalat dzuhur setidaknya perlu 2 menit.
Maka tidak boleh dengan sengaja melaksanakan shalat dzuhur hanya 1 menit sebelum adzan ashar.
"Jika dzuhur 4 rakaat, butuh waktu 2 menit, tak tahunya anda shalat dzuhur semenit sebelum adzan ashar, haram," terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan bila sengaja melaksanakan shalat di akhir waktu jelas berdosa.
"Dosa tidaknya tergantung sebabnya, kalau anda sebabnya teledor ya dosa," ujar Buya Yahya.
Namun, apabila mengakhirkan shalat karena alasan yang dibenarkan secara syar'i seperti ketiduran dan lupa maka tidak termasuk dosa.
Load more