Sahkah Setelah Salam Baru Sadar Kurang Rakaat Shalat tapi Enggan Sujud Sahwi? Buya Yahya Ungkap Hukumnya
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Melalui pemahaman hadis ini, Buya Yahya tertarik membahas hukum seputar sujud sahwi, karena gerakan tersebut menentukan kesempurnaan shalatnya.
Berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i, Buya Yahya menyebutkan hukum sujud sahwi adalah sunnah.
Kesunnahan ini memberikan tanda apabila tidak mengerjakan sujud sahwi, maka tidak menjadi masalah.
"Sujud sahwi itu sunnah, artinya tidak wajib. Kalau diwajibkan nanti bingung lagi," ujar Buya Yahya.
Lantas, bagaimana untuk kesempurnaan shalatnya? Buya Yahya mengatakan tidak akan mempengaruhi ibadahnya lantaran hukumnya sunnah.
"Makanya saya tegaskan di sini, sujud sahwi kalau mau lebih baik, tapi jika tidak pakai sujud sahwi, hukumnya juga tetap sah," tegas Buya Yahya.
Kemudian, pengasuh LPD Al Bahjah itu menyoroti seorang mukmin setelah salam saat mengakhiri shalat baru menyadari ada yang kurang dalam jumlah rakaatnya.
Kebetulan, ia mendapat kasus serupa dari seorang jemaahnya yang menceritakan kondisi dirinya telah melupakan jumlah rakaat ketika menyelesaikan shalat.
Jemaah tersebut mengakui saat shalat Dzuhur, ia hanya mengerjakan dua rakaat namun sudah mengucap salam. Padahal rakaat yang semestinya berjumlah empat rakaat.
Buya Yahya menganjurkan lebih baiknya melanjutkan shalat Dzuhurnya dengan mengisi dua rakaat yang mengarahkan pada sujud sahwi.
"Kalau bisa terusin aja shalatnya, kemudian ditambahkan dua rakaat. Ketika telah tasyahud akhir sebelum salam barulah mengisi sujud sahwi," tandasnya.
Dari penjelasan Buya Yahya dapat menyimpulkan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah, tidak ada kewajiban mengerjakannya, namun lebih afdhol segera dilakukan jikalau sadar melupakan jumlah rakaatnya.
(hap)
Load more