Sahkah Setelah Salam Baru Sadar Kurang Rakaat Shalat tapi Enggan Sujud Sahwi? Buya Yahya Ungkap Hukumnya
- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Umat Muslim kadang-kadang tidak sengaja melupakan jumlah rakaat shalat setelah salam. Mereka mendapat anjuran setidaknya langsung mengerjakan sujud sahwi.
Buya Yahya sering menemukan sujud sahwi tidak dikerjakan, meskipun telah menyadari setelah salam bahwa jumlah rakaat shalat terasa kurang.
Buya Yahya menyebutkan kurangnya rakaat mengacu pada hukum pelaksanaan shalat. Terlebih lagi, sujud sahwi untuk menyempurnakan ibadahnya jikalau melupakan jumlah rakaatnya.
Apa hukum shalat setelah salam tidak mengisi sujud sahwi walaupun sudah mengetahui jumlah rakaat yang dikerjakan kurang?
Dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (25/2/2025), Buya Yahya menjelaskan hukum sujud sahwi.
- iStockPhoto
Islam telah memberikan sejumlah panduan terkait keabsahan ibadah shalat. Bahwasanya setiap manusia tak luput dari kesalahannya.
Ketika mengerjakan shalat ada banyak rintangan menjadi ujian terberat bagi manusia terkhusus umat Muslim.
Tantangan paling berat harus dilalui sebagai manusia adalah kekhusyukkan dalam shalat. Sering kali bagian penting ini sulit didapatkan oleh mereka.
Terkadang di tengah pelaksanaan shalat, seorang mukmin mendapatkan sejumlah cobaan, semisal sulit mengendalikan fikirannya, sehingga membuat mereka tidak fokus pada ibadahnya.
Ada banyak masalah hidup juga menjadi penyebab shalat tidak khusyuk. Mereka selalu memikirkan hal ini walaupun sedang beribadah kepada Allah SWT.
Penyebab fikiran yang kacau akan mengarahkan seseorang melupakan bacaan dan makna dari shalatnya, apalagi sampai tidak mengetahui sudah berapa banyak jumlah rakaat yang dikerjakan olehnya.
Dalam perkara ini, Islam memudahkan umat Muslim untuk kesempurnaan shalat, dengan cara menghadirkan sujud sahwi.
Seputar sujud sahwi telah menjadi beberapa penjelasan dalam hadis riwayat. Rasulullah SAW juga pernah melakukannya saat dihadapi kelupaan jumlah rakaat shalatnya.
Rasulullah SAW mempraktikkan sujud sahwi berdasarkan redaksi hadis riwayat dari Imam Bukhari dan Muslim, seperti ini bunyinya:
"Setelah Rasulullah SAW menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi sebelum salam." (HR. Bukhari & Muslim)
Melalui pemahaman hadis ini, Buya Yahya tertarik membahas hukum seputar sujud sahwi, karena gerakan tersebut menentukan kesempurnaan shalatnya.
Berdasarkan Mazhab Imam Syafi'i, Buya Yahya menyebutkan hukum sujud sahwi adalah sunnah.
Kesunnahan ini memberikan tanda apabila tidak mengerjakan sujud sahwi, maka tidak menjadi masalah.
"Sujud sahwi itu sunnah, artinya tidak wajib. Kalau diwajibkan nanti bingung lagi," ujar Buya Yahya.
Lantas, bagaimana untuk kesempurnaan shalatnya? Buya Yahya mengatakan tidak akan mempengaruhi ibadahnya lantaran hukumnya sunnah.
"Makanya saya tegaskan di sini, sujud sahwi kalau mau lebih baik, tapi jika tidak pakai sujud sahwi, hukumnya juga tetap sah," tegas Buya Yahya.
Kemudian, pengasuh LPD Al Bahjah itu menyoroti seorang mukmin setelah salam saat mengakhiri shalat baru menyadari ada yang kurang dalam jumlah rakaatnya.
Kebetulan, ia mendapat kasus serupa dari seorang jemaahnya yang menceritakan kondisi dirinya telah melupakan jumlah rakaat ketika menyelesaikan shalat.
Jemaah tersebut mengakui saat shalat Dzuhur, ia hanya mengerjakan dua rakaat namun sudah mengucap salam. Padahal rakaat yang semestinya berjumlah empat rakaat.
Buya Yahya menganjurkan lebih baiknya melanjutkan shalat Dzuhurnya dengan mengisi dua rakaat yang mengarahkan pada sujud sahwi.
"Kalau bisa terusin aja shalatnya, kemudian ditambahkan dua rakaat. Ketika telah tasyahud akhir sebelum salam barulah mengisi sujud sahwi," tandasnya.
Dari penjelasan Buya Yahya dapat menyimpulkan bahwa hukum sujud sahwi adalah sunnah, tidak ada kewajiban mengerjakannya, namun lebih afdhol segera dilakukan jikalau sadar melupakan jumlah rakaatnya.
(hap)
Load more