“Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya. Karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, haramnya bukan karena itu tapi haramnya karena membangkitkan syahwat” tegasnya.
Sedangkan yang kelima adalah gambar yang berbentuk untuk anak kecil atau boneka.
Menurut Buya Yahya boneka ini sebenarnya halal namun jika diperuntukkan untuk anak-anak. Jika peruntukkan bagi orang dewasa maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.
“Maka Bapak-bapak membelikan boneka untuk ibuk, haram. Tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh,” tutupnya.
Hal ini lantaran boneka untuk anak kecil diharapkan dapat mendidik kedewasaannya. Sebab itu tidak diperuntukkan bagi orang dewasa. (Kmr)
Load more