Kemudian, keempat yaitu gambar yang bukan berasal dari khayalan manusia. Karya fotografi termasuk dalam jenis gambar ini.
Buya Yahya mengatakan bahwa hukum hasil foto ini ada dua macam pendapat ulama, yaitu terdapat foto yang halal dan haram.
Namun mayoritas ulama lebih condong bahwa fotografi adalah jenis yang halal.
“Kebalikan dari sebelumnya (lukisan dan patung), kalau sebelumnya kebanyakan mengatakan haram tetapi ada yang mengatakan tidak haram. Tapi untuk fotografi ini yang banyak adalah mengatakan tidak haram,” kata Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa fotografi ini punya catatan tersendiri agar bisa disebut halal, dengan catatan gambar atau hasil foto tidak bersifat membangkitkan syahwat.
Load more