“Minyak wangi itu tarfuh ya termasuk bersenang-senang, termasuk dengan sifat ketawadhuan, lapar, dan sebagainya,” ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Oleh sebab itu, para ulama mengatakan bahwa hukum memakai minyak wangi saat berpuasa adalah makruh.
“Maka para ulama dengan pemahaman beliau-beliau mengatakan, bahwa menggunakan minyak wangi waktu puasa hukumnya makruh,” ujarnya.
Akan tetapi, menurut Buya Yahya, minyak wangi boleh dipakai selama bisa menyesuaikan dengan kondisi.
“Lihat suasana dan kondisinya, jika aman dan bersih tidak perlu memakai minyak wangi agar mendapat kesunnahannya,” sarannya. (kmr)
Load more