“Itu gerakan shalat,” kata UAS, dikutip tvOnenews.com pada Ahad (16/2/2025) dari potongan video ceramah itu.
“Mazhab Syafi’i gerak sekali, mazhab Hanafi gerak dua kali, mazhab Hambali gerak setiap lafadz Allah, mazhab Maliki bergerak dari awal hingga selesai,” lanjutnya menjelaskan.
Dalam shalat, setiap Muslim harus tertib, ini merupakan salah satu dari rukun shalat. Namun terkadang, ada gerakan yang bukan bagian dari rukun shalat dilakukan. Salah satu contoh gerakan yang kadang tidak tertahan saat shalat adalah menggaruk.
Lantas apakah akan batal jika melakukan gerakan selain rukun shalat? Mengenai hal tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan beberapa hal berikut ini.
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa yang membuat shalat batal adalah jika gerakan yang dilakukan tidak memiliki hajat.
“Kalau gerakannya tidak ada hajat batal, tapi jika ada hajat tidak,” ujar UAS.
Load more