"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,".
Menurut Ustaz Abdul Somad, ayat tersebut merupakan dalil dalam berakad ketika menyalurkan zakat.
"Apa hukum berakad ini, apakah rukun? apakah syarat? apakah wajib?," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz lulusan Universitas Al-Azhar ini mengatakan akad itu bukan rukun, syarat maupun wajib. Melainkan hukumnya sunnah.
Ia pun mencontohkan cara membayar zakat di negara tetangga yakni Malaysia. Di sana membayar zakat dengan tidak langsung, dapat dilakukan secara transfer atau online.
"Bayar zakat pakai kartu gesek, tapi niatnya tetap ada, niatnya rukun. Kalau tidak ada niat, tidak terima," ujarnya.
Ketika membayar zakat secara online, harus tetap mengucapkan niat terlebih dahulu.
Load more