Perkembangan dari bentuk dan cara membaca Al Quran, misalnya bisa melalui kaset, video, suara audio, piringan hitam, bahkan tersaji lewat HP.
Menurutnya, tidak ada masalah Al Quran dibaca apalagi diamalkan lewat HP, dengan catatan tetap mengikuti kaidah yang benarnya.
"Semua itu selama bacaannya benar maka tidak dipermasalahkan apakah dengan melalui kaset mendengarnya, melalui HP dan sebagainya. Saya kira sama saja," tegasnya.
Hukum membaca Al Quran masih sah berdasarkan jumhur dari para ulama. Mengenai ini berguna tidak memunculkan khilafiyah, yang bisa memecah belah umat.
(hap)
Load more