“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemenag berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan.
Seluruh pelamar diharapkan agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS.
“Pemantauan melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya. (put)
Load more