Ia menuturkan komitmen BPKH benar-benar serius memperhatikan sekaligus melakukan pengelolaan dana haji menggunakan beberapa prinsip.
Prinsip mengatur dana haji ini menggunakan sistem syariah, hati-hati dan menerapkan asas nirlaba hingga memberikan manfaat.
"Seminar ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman tentang korupsi, benturan kepentingan, dan gratifikasi di lingkungan BPKH serta para mitra," terang dia.
Sementara, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi turut menyampaikan pendapatnya modus korupsi yang terjadi terletak pada gratifikasi.
Dalam gratifikasi ini, kata Kumbul, telah memunculkan sebanyak 1.038 kasus korupsi terhitung 63 persen dari total keseluruhan dalam data 2004 sampai September 2024.
Integritas dan konsistensi menerapkan tata kelola dilakukan sebuah organisasi menjadi faktor penting guna tidak terjadi praktik korupsi.
"Praktik korupsi tidak hanya mengancam individu, tetapi juga lembaga. Penanaman nilai integritas sejak dini juga harus menjadi perhatian bersama," tandas Kumbul.
Load more