Orang yang melakukan zakat biasanya disebut Muzaki dan penerimanya adalah Mustahik. Meski peran yang menerima biasanya dari golongan tertentu untuk menerima manfaatnya.
Namun, ada kala orang mukmin sama sekali tidak mengerjakan shalat bahkan anjuran zakat yang bersifat wajib tak dilakukan mereka.
Dalam dalil Al Quran dari Surat Al Baqarah Ayat 43 menegaskan terkait anjuran melakukan kewajiban zakat dan shalat, Allah SWT berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: "Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." (QS. Al Baqarah, 2:43)
Mereka tidak melakukan dua kewajiban utamanya telah terjerat dalam kondisi kemaksiatan dan tak pernah mengingat kepada Allah SWT.
Meski demikian, orang yang tidak mengerjakan zakat dan shalat kerap kali ada yang dilimpahkan rezeki oleh Allah SWT. Bahkan hidupnya berdampingan terhadap kemewahan duniawi.
Load more