Meski dapat izin, kata dia, pihak Perpusnas hanya memperbolehkan melihat naskah tersebut tanpa menyentuhnya, mengingat kondisi kertas yang sudah sangat rapuh.
"Kami memahami hal itu dan untuk mengabadikan momen, kami memutuskan merekam naskah Gurindam 12 yang asli," ucap Maswito.
Gurindam 12 merupakan salah satu karya agung sastra Indonesia. Karya ini termasuk ke dalam jenis gurindam, yaitu salah satu jenis puisi Melayu klasik.
Karya ini terdiri atas dua belas pasal dan dikategorikan sebagai Syi'r Al-lrsyadi atau puisi didaktik karena berisikan nasehat atau petunjuk hidup, antara lain tentang ibadah, kewajiban raja, kewajiban anak terhadap orang tua, tugas orang tua kepada anak, budi pekerti dan hidup bermasyarakat.
Gurindam 12 merupakan hasil karya dari Raja Ali Haji yang seorang sastrawan, pahlawan nasional dan bangsawan dari Kesultanan Lingga yang kini menjadi wilayah dari Provinsi Kepri.
Raja Ali Haji menyelesaikan penulisan Gurindam 12 di Pulau Penyengat, Tanjungpinang pada tanggal 23 Rajab 1264 Hijriah atau bertepatan dengan 1847 Masehi, di mana saat itu ia masih berusia 38 tahun.(ant/bwo)
Load more