Selain perempuan, hukum shalat Jumat tidak fardhu 'ain untuk orang sakit, anak kecil dan budak atau biasa dikenal hamba sahaya.
Dalam hadits riwayat dari Thariq ibn Syihab menjelaskan empat golongan tidak wajib shalat Jumat, Rasuulullah SAW bersabda:
"(Shalat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Perihal alasan perempuan tidak wajib menunaikan shalat Jumat karena demi keamanan dan terhindar dari segala fitnah.
Perempuan mukmin mendapat anjuran sebaiknya menunaikan shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
Dalam pelaksanaan Dzuhurnya, mereka masih kebingungan karena shalat Jumat memiliki waktu pelaksanaan yang cukup lama. Ini membenturkan para perempuan ingin menunaikan Dzuhur tepat waktu.
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menerangkan orang sakit memiliki waktu terbaik Dzuhurnya pasca kalangan laki-laki Mukmin selesai shalat Jumat.
Load more