tvOnenews.com - Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya menguraikan tentang waktu terbaik bagi perempuan mengerjakan Dzuhur saat masih dalam pelaksanaan shalat Jumat.
Perihal waktu terbaiknya, kata Buya Yahya, harus bisa membedakan dahulu antara pelaksanaan shalat Dzuhur dan shalat Jumat.
Menurutnya, ada dua hal menjadi perhatian perempuan ingin Dzuhur terhalang masih adanya shalat Jumat, yakni uzur bersifat kekal dan uzur bisa hilang.
"Dicontohkan uzur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Jumat (6/12/2024).
Dua hal ini mengacu pada penjelasan tentang shalat Jumat sebagaimana ibadah yang wajib untuk kalangan laki-laki Muslim.
Al Quran menjelaskan adanya perintah dalam agama bahwa shalat Jumat untuk laki-laki Muslim bersifat wajib.
Surat Al Jumu'ah Ayat 9 menerangkan perintah menunaikan shalat Jumat, Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu'ah, 62:9)
Shalat Jumat bersifat wajib di mana seorang laki-laki Muslim telah berakal, baligh dan mandiri mengerjakan ibadahnya.
Adapun shalat Jumat bagi kaum perempuan tidak bersifat wajib dalam hukumnya dijelaskan oleh para ulama.
Selain perempuan, hukum shalat Jumat tidak fardhu 'ain untuk orang sakit, anak kecil dan budak atau biasa dikenal hamba sahaya.
Dalam hadits riwayat dari Thariq ibn Syihab menjelaskan empat golongan tidak wajib shalat Jumat, Rasuulullah SAW bersabda:
"(Shalat) Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Perihal alasan perempuan tidak wajib menunaikan shalat Jumat karena demi keamanan dan terhindar dari segala fitnah.
Perempuan mukmin mendapat anjuran sebaiknya menunaikan shalat Dzuhur di rumah masing-masing.
Dalam pelaksanaan Dzuhurnya, mereka masih kebingungan karena shalat Jumat memiliki waktu pelaksanaan yang cukup lama. Ini membenturkan para perempuan ingin menunaikan Dzuhur tepat waktu.
Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya menerangkan orang sakit memiliki waktu terbaik Dzuhurnya pasca kalangan laki-laki Mukmin selesai shalat Jumat.
Kemudian, pengasuh LPD Al Bahjah itu menyinggung tentang adzan sebagaimana pada pelaksanaan shalat Jumat berkumandang sebanyak dua kali.
Adzan pertama menjadi bentuk pengingat laki-laki Muslim untuk bersiap-siap menuju masjid mengerjakan shalat Jumat.
Adzan kedua menunjukkan tanda waktu shalat Jumat telah tiba dan menjadi momen khatib memulai pelaksanaannya sejak duduk di atas mimbar untuk ceramah.
"Anda boleh langsung shalat setelah adzan tidak apa-apa itu, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tukasnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengeluarkan fatwa terkait waktu terbaik perempuan menunaikan Dzuhur di tengah pelaksanaan shalat Jumat, seperti ini bunyinya:
"Kapan wanita itu mengerjakan shalat Dzuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Dzuhur. Shalat Dzuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Dzuhur yang biasa terdengar azan Dzuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Dzuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Dzuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Dzuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama."
(hap)
Load more