Haram atau Tidak Suami Istri Hubungan Intim Lewat Video Call HP? Justru Buya Yahya Ungkap Hukumnya dalam Islam...
- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengulas hukum bagi suami istri sengaja hubungan intim secara tidak bersentuhan satu sama lain.
Buya Yahya sering mendengar tidak sedikit suami istri melakukan hubungan intim melalui perantara dari fitur video call di handphone (HP).
Perihal hukumnya dalam agama Islam, kata Buya Yahya, tidak menjadi masalah jika hubungan intim suami istri tak dilakukan adanya sentuhan.
"Bagi seorang istri, tidak ada aurat auratan dengan seorang suami, semua bisa dilihat," ungkap Buya Yahya disadur dari kanal YouTube pribadinya, Selasa (3/12/2024).
Hubungan intim lewat video call memiliki nama lain biasa disebut Video Call Sex (VCS).
- Istockphoto
Kegiatan VCS ini merupakan sebagai bentuk rekreasi dalam memenuhi kebutuhan hasrat seksual.
Ada beberapa tujuan melakukan VCS. Meski kegiatan ini kerap kali mendapat perspektif buruk.
Tujuan VCS meliputi kebutuhan eksplorasi, memenuhi ilmu pengetahuan dalam pendidikan dan mendapatkan pasangan yang romantis sama-sama mempunyai kebutuhan hasrat seksualnya.
Meski begitu, VCS juga sangat berisiko terhadap psikologis pemerannya, antara lain mengurangi kualitas hubungan seksual dan menurunkan harga diri.
Setiap orang menjadi pemerannya akan berdampak pada sosialnya karena kegiatannya selalu difungsikan tidak baik oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana untuk pasangan suami istri melakukan VCS? Buya Yahya tidak menghalangi bagi mereka yang ingin melakukannya lewat video call.
Pendakwah karismatik lahir di Blitar ini menyinggung pada keabsahan suami istri bisa melakukan apa pun untuk memenuhi syahwatnya.
"Jika dalam dunia nyata bisa dilihat, apalagi lewat video call," katanya.
Namun demikian, Buya Yahya kerap kali mendapat pertanyaan terkait sikap seorang istri sengaja menunjukkan bagian aurat dan kemaluannya kepada suami tercinta di depan layar HP saat proses video call.
Menurutnya, itu tetap tidak menjadi masalah karena hubungan keduanya telah sah secara agama.
Namun begitu, pendakwah itu mengingatkan bahwa hukumnya bisa haram. Suami istri harus berhubungan intim dengan menggunakan salah satu anggota tubuhnya sendiri.
Load more