3. Boleh membunuh ular di dalam rumah, jika ular itu masuk ke rumah diluar kota Madinah. Sedangkan jika masuk ke dalam kota Madinah maka tidak boleh dibunuh, hanya diusir saja, tidak boleh dibunuh.
4. Tidak dibunuh, kecuali ular yang memiliki garis putih di punggungnya atau memiliki ekor pendek. Hal ini menunjukkan bahwa ular berbisa. Saat ular masuk ke rumah, membahayakan maka boleh dibunuh.
Dari beberapa pendapat diatas kemudian merujuk kepada hadis utama, yakni hadist pernyataan jin yang berjanji kepada Nabi, bahwa ia tidak akan menampakkan diri di rumah orang beriman.
"Jadi sebetulnya jin muslim yang baik itu gak akan ada penampakan," ujar Ustaz Adi Hidayat. "Jadi kalo antum sedang melihat penampakan itu bukan jin muslim, karena jin muslim sudah berjanji kepada Nabi Muhammad SAW," tegas Ustaz Adi Hidayat.
"Katakan Muhammad kepada-Ku sementara membaca al-quran, ada jin yang mendengarkan. Bahkan mereka berkata kepada teman-temannya, mari kita mendengarkan al-quran," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Di mana hal itu pernah terjadi di zaman Nabi, seorang pengantin baru yang menikah saat akan masuk ke rumahnya, perempuan keluar rumah.
Dalam budaya zaman dahulu adalah jika perempuan keluar rumah, maka menunjukkan ada perilaku yang kurang baik.
Load more