"Tapi kalau di luar itu, aman, bukan saudara atau saudari sepersusuan dan tidak ada faktor lain yang menjadikan dia terhambat maka boleh-boleh saja tidak ada masalah," paparnya.
"Sekali pun ada kebolehan tapi tetap ditempuh dengan cara terhormat," tandasnya.
(put/hap)
Load more