Saking Pusing dengan Paslon yang Ada Lalu Pilih Golput saat Pilkada? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Adalah ...
- tim tvOnenews.com/Julio Trisaputra
tvOnenews.com - Buya Yahya menyampaikan dengan tegas bagaimana hukum tidak memilih alias golput pada saat momen pemilihan seperti pilkada atau pun pemilu dan lain sebagainya.
Sebagaimana diketahui, pada 27 November 2024 mendatang, Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Ketika momen seperti pemilihan seperti pemilu atau pilkada tak jarang masyarakat memilih golput atau tidak memilih.
Hal ini bisa dikarenakan memang tidak ada pilihan yang dirasa tidak cocok dengan dirinya atau memang bingung dalam menetapkan pilihan.
Lalu bagaimanakah hukumnya dalam ajaran Islam?
Buya Yahya dalam sebuah kesempatan, menjelaskan soal golput dalam pemilu yang dilihat dari kacamata Islam.
"Apakah hukumnya golput?," tanya salah satu jamaah kepada Buya Yahya dalam kajiannya.
Golput atau tidak memilih dalam suatu pemilu atau pilkada atau musyawarah yang menentukan pemimpin adalah hal yang memang memerlukan pertimbangan syar'i.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat berikut ini.
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa: 58)
Selain ayat di atas, seorang Muslim juga dilarang memberikan amanah kepada yang bukan ahlinya.
Rasulullah SAW bersabda,
"Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (Hadis Riwayat Bukhari, no. 6496)
Maka hal Ini menunjukkan pentingnya memilih pemimpin yang layak agar amanah kepemimpinan tidak jatuh ke tangan orang yang salah.
Load more