Kemudian hal kedua yang membuat seseorang dalam keadaan junub adalah ketika seorang suami dan istri melakukan hubungan badan.
Maka dari itu, suami istri yang melakukan hubungan badan harus madi wajib karena tubuhnya junub, baik mani keluar atau tidak.
Kemudian kondisi junub lainnya adalah ketika wanita yang selesai dari haid atau nifas.
Saat haid dan nifas, seorang Msulim juga berada dalam hadas besar dan perlu mandi wajib untuk mensucikan diri.
Orang yang dalam keadaan junub dilarang maka dilarang melakukan shalat, membaca atau menyentuh Al-Qur'an (kecuali dalam keadaan tertentu) dan tidak boleh melakukan thawaf di Ka'bah.
Wallahu a’lam bishawab
Load more