Warga Nahdliyin asal Bekasi terus memantau dan mengawal perkembangan kasus persekusi yang tidak kunjung selesai. Kasus tersebut masuk dalam pasal 170 KUHP tentanag Pengeroyokan di Kepolisian Resort Karawang.
Berkas penanganan sudah menjadi amanah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang. Pihak PCNU Bekasi sedang menunggu keputusan agar penanganan masuk dalam Tahap 2.
Meski demikian, Keputusan Kejaksaan masih belum keluar tertanggal surat terbuka tersebut ditulis dan ditandatangani pihak PCNU Bekasi.
Warga Nahdliyin kerap melakukan desakan agar Kejaksaan Negeri Karawang sigap dalam menindaki dan menolak keras rencana pelepasan tahanan tersangka.
Gus Atok juga menegaskan aparat penegak hukum tidak melakukan penguluran waktu dianggap memiliki rencana agar para pelaku pidana terbebas dari tahanan.
(hap)
Load more