tvOnenews.com - Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa ada ketentuan bagi umat Muslim setelah potong kuku maupun rambut.
"Agar lebih mulia lakukanlah ini setelah potong kuku," ungkap Ustaz Adi Hidayat dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Senin (7/10/2024).
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa potong kuku sebagai kewajiban agar membersihkan kotoran yang menempel di bagian kaki manusia.
Ustaz Adi Hidayat juga menyebutkan bahwa kuku bagian ciptaan dianugerahkan oleh Allah SWT untuk melindungi tubuh kita.
Ilustrasi potong kuku. (Getty Images)
Terutama anggota tubuh mendapat perlindungan dan manfaat dari kuku terletak pada jari kedua tangan dan kaki.
Namun, ada beberapa hal menjadi perhatian serius setelah memotong kuku sebagai anjuran kepada umat Muslim.
Meski anjuran setelah potong kuku maupun rambut tersebut tidak bersifat wajib.
Ia menuturkan bahwa potong kuku sebagai bentuk menjalankan sunnah fitrah di mana kuku yang telah panjang dibuang saat ukurannya melebihi ujung jari.
Ia menjelaskan kegunaaan potong kuku agar kotoran tidak menumpuk dan tangan seorang mukmin tidak terlihat jorok.
Maka, Direktur Quantum Akhyar Institute itu menyatakan anjuran setelah potong kuku yang dilakukan adalah menguburkan kuku yang sudah terpotong.
"Selesai potong kuku ini akan lebih baik kalau bekasnya bisa dikuburkan," katanya.
"Walaupun bukan kewajiban namun memang dianjurkan agar dikuburkan. Misalnya rambut atau pun kuku," sambungnya.
Lanjut, pendakwah kelahiran Pandeglang itu menuturkan ada dua tujuan dari sisaan kuku yang terpotong dikubur.
Ia merincikan tujuan pertamanya agar seorang mukmin tetap terjaga kemuliaan yang telah diberikan oleh Allah SWT.
"Tujuan pertama adalah menghormati bagian dari tubuh kita yang telah Allah ciptakan, sehingga bisa menjaga kemuliaannya," jelasnya.
Menurutnya, kuku yang telah terpotong jika tidak dikubur akan menjadi sampah dan keberadaannya sangat mengganggu kebersihan di lingkungan sekitar.
Misalnya seorang mukmin telah memotong kuku dan bekasnya tidak dibuang maka akan berserakan di dalam rumah.
"Ini (kuku) kan juga salah satu bagian dari tubuh, jaga kemuliaannya jadi enggak dilempar sembarangan," tegasnya.
Meski begitu, pendakwah usia 39 tahun itu memahami bahwa bekas kuku yang terpotong tidak selalu dikubur dan boleh dibuang ke tempat sampah.
"Walaupun mungkin kita bisa buang ke tempat yang layak, sebetulnya tidak ada masalah juga," imbuhnya.
Namun, ia menyarankan bekas kukunya dikuburkan agar tidak menimbulkan jejak dan tetap menjaga kemuliaan tubuhnya.
"Tapi akan lebih mulia kalau bisa dikuburkan, lebih bagus," katanya.
Lanjut, Ustaz Adi Hidayat memaparkan tujuan kedua agar terhindar dari mudharat.
"Tujuan yang kedua yang penting menghindari berbagai hal bisa menghadirkan mudharat-mudharat tidak tampak," jelasnya.
Pria karismatik lulusan S2 dari UIN Bandung tersebut mengatakan hal yang mudharat akan berbahaya kepada diri sendiri.
"Seperti kebiasaan-kebiasaan tukang sihir misalnya atau hal-hal yang terkait," tuturnya.
"Magic yang sering kali menggunakan bagian-bagian dari potongan tubuh khususnya rambut," lanjutnya.
"Ada juga yang terkait dengan kuku," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more