Takjub! Sarwendah dan Ruben Angkat Betrand Peto Jadi Anak dan Merawatnya dengan Baik, Ingatkan Pesan Buya Yahya Ada Hal Penting Jika Mau Adopsi dalam Islam
- dok.kolase tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com-- Melihat kehidupan artis Sarwendah dan Ruben Onsu tak lepas dari pemberitaan media. Hal ini menarik karena mereka publik figur dan sempat diterpa isu miring.Â
Isu tersebut berbarengan dengan adanya proses perceraian yang sebelumnya dijalani Ruben Onsu dan Sarwendah. Selain mereka, nama anak angkatnya pun juga menuai sorotan yaitu Betrand Peto.Â
Berkaca dari Sarwendah mengangkat Betrand Peto jadi anak, sangatlah baik dan mulia niatnya.Â
Bahkan keputusan Sarwendah dan Ruben Onsu tersebut, terlihat baik, dengan hasilnya Onyo tumbuh sehat dan dirawat tanpa merubah nasab Betrand Peto.Â
Â
Betrand Peto yang akrab disapa Onyo ini, kelahiran NTT itu diangkat oleh Sarwendah dan suami secara hukum sebagai anak angkat pada 2019.
Terlihat sekarang, dia selaku orang tua mampu merawat dan bimbing sang anak dengan baik.Â
Â
dok.kolase tvOnenews.com
Â
Kabarnya, Betrand Peto saat ini sudah memasuki Sekolah Tingkat Tinggi atau Sarjana di salah satu Kampus Jakarta.Â
Seperti dilansir tvOnenews.com dari YouTube Al Bahjah TV dikutip Jumat (4/10/2024), menurut Buya Yahya mengadopsi anak angkat itu adalah sesuatu yang diperbolehkan di dalam Islam.
Keputusan itu juga bisa mendapatkan pahala dari proses adopsi anak angkat tersebut.
Akan tetapi, ada juga hal yang menyebabkan adopsi anak menjadi sesuatu haram dan berdosa bila dilakukan.
Dalam pandangan Islam ternyata ada hal yang perlu diperhatikan dalam adopsi. Memutuskan angkat anak orang lain perlu memperhatikan hal ini karena bisa haram.Â
"Mengangkat anak hukumnya haram jika diartikan sebagai pengangkatan anak untuk diubah nasabnya," tegas Buya Yahya.
Â
dok.tangkapan layar YouTubeÂ
Â
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan tidak boleh ada orang mengadopsi anak angkat dengan niat untuk mengubah nasab.
Misalnya, adopsi seorang anak tapi menyatakan dirinya adalah ayah kandung dari anak tersebut.
"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di akte kelahiran, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Sementara itu, diperbolehkan dan justru mendapat pahala adalah adopsi anak dengan niat ingin merawatnya.
Load more