Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan tidak boleh ada orang mengadopsi anak angkat dengan niat untuk mengubah nasab.
Misalnya, adopsi seorang anak tapi menyatakan dirinya adalah ayah kandung dari anak tersebut.
"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di akte kelahiran, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," jelas Buya Yahya.
Sementara itu, diperbolehkan dan justru mendapat pahala adalah adopsi anak dengan niat ingin merawatnya.
Apalagi jika anak tersebut berasal dari golongan yang kurang mampu.
"Tapi kalau mengangkat anak yang maknanya anda ingin merawat, karena istri anda tidak punya anak dan anda tidak punya anak, anda ingin merawat seseorang," terang Buya Yahya.
Kendati demikian, Buya Yahya tetap berpesan agar niat baik adopsi anak menjadi berkah dan sesuai syariat. Jangan merubah nasabnya tapi rawat dengan baik.
Load more