"Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar)." demikian bunyi putusan majelis hakim dikutip tvOnenews.com, Jumat (27/9/2024).
Selain wanprestasi investasi proyek batu bara, Ustaz Yusuf Mansur memiliki sederet kontroversi bisnis yang pernah dilakukan sebelumnya.
Lantas, apa saja sederet kontroversi bisnis Ustaz Yusuf Mansur selain investasi proyek batu bara? Mari simak daftarnya di sini.
Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur menjadi sorotan publik lantaran adanya berita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin bisnisnya, PT Paytren Aset Manajemen (PAM).
OJK mencabut izin usaha PT PAM milik Ustaz Yusuf Mansur terjadi pada 8 Mei 2024.
OJK memiliki alasan mencabut izin PT PAM lantaran terbukti melanggar usaha dalam sektor pasar modal dan tidak mempunyai pegawai.
Load more