Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya menjadi sorotan atas kekalahan gugatan investasi batu bara.
Ustaz Yusuf Mansur harus membayar ganti rugi sebesar Rp,075 miliar kepada salah satu investor menjadi penggugat, Ilis Siti Rohmah atass putusan majelis hakim.
Informasi Ustaz Yusuf Mansur wajib bayar ganti rugi investor batu bara berdasarkan penyampaian putusan majelis hakim dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor diterbitkan secara e-court pada 8 September 2024 lalu.
Ustaz Yusuf Mansur berdasarkan putusan majelis hakim terbukti telah mencoba wanprestasi perjanjian investasi proyek batu bara.
Sosok Ustaz Yusuf Mansur. (Kolase Tim tvOnenews)
Ustaz Yusuf Mansur mengingkari janjinya terhadap investasi tersebut di PT Adi Partner Perkasa.
Load more