Penghapusan Sunat Perempuan Didukung Komnas Perempuan, Buya Yahya Ingatkan Hukum Khitan kepada Wanita
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Istockphoto/shapecharge
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani memberikan apresiasi terlaksananya kebijakan menghapus praktik sunat perempuan.
Andy mendukung praktik sunat perempuan dihapus telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Andy mewakili Komisi Nasional Anti Kekerasan alias Komnas Perempuan mendukung praktik sunat dihapus dalam semua level umur perempuan.
"Komnas Perempuan mendorong agar kebijakan penghapusan sunat perempuan tidak hanya untuk bayi, balita, dan anak prasekolah, tapi juga berlaku pada perempuan di semua umur," ungkap Andy Yentriyani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Ketua Komnas Perempuan menjelaskan upaya menjaga kesehatan terhadap sistem reproduksi telah didorong melalui kebijakan penghapusan praktik sunat perempuan.
![]()
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (ANTARA/Anita Permata Dewi)
Hal ini mengacu pada siklus hidup kesehatan terhadap usia bayi, balita, dan anak prasekolah yang dijelaskan dalam Pasal 100-102 PP Kesehatan.
Ia menjelaskan terkait target usia dari pernyataan Pasal 102 mengenai langkah penghapusan praktik sunat perempuan untuk memperhatikan kesehatan sistem reproduksi.
Tak hanya itu, ia menambahkan hal ini sebagai upaya memberikan edukasi balita dan anak prasekolah untuk mendalami fungsi organ reproduksi mereka sebagai kalangan perempuan.
Lanjut, ia menuturkan dalam pasal tersebut sebagai bentuk edukasi terkait perbedaan antara organ reproduksi laki-laki dengan perempuan.
Ia melanjutkan hal itu juga berfungsi memberikan edukasi penolakan organ reproduksi dan bagian tubuh untuk disentuh.
Kebijakan ini juga mewujudkan praktik organ reproduksi selalu mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat hingga kemudahan dalam menerima pelayanan klinis medis dalam keadaan tertentu.
Ia menyampaikan bahwa, Komnas Perempuan dan PSKK UGM telah melakukan penemuan umum P2GP melalui kajian pada 2017.
Ia mengatakan P2GP terbanyak dilakukan pada usia anak pada rentang 1-5 bulan sebanyak 72,4 persen.
Kemudian, rentang usia 1-4 tahun mencapai 13,9 persen, 0 bulan 5,3 persen, 6-11 bulan 5,1 persen, 5-11 tahun sebanyak 3,3 persen.
"Pada tahun 2024 hampir 4,4 juta anak perempuan atau lebih dari 12.000 setiap hari berisiko mengalami praktik ini di seluruh dunia," jelasnya.
Ia menganggap praktik sunat atau khitan perempuan menimbulkan bahaya untuk wanita khususnya anak perempuan dari segi kesehatan fisik dan mental.
Load more