Penghapusan Sunat Perempuan Didukung Komnas Perempuan, Buya Yahya Ingatkan Hukum Khitan kepada Wanita
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Istockphoto/shapecharge
Ia mengatakan sunat perempuan bahaya untuk kesehatan fisik didasari dengan berbagai bukti sisi medis.
"Secara khusus praktik sunat perempuan dengan memotong jaringan atau bagian dari organ tubuh yang sehat dapat menimbulkan infeksi, kerusakan organ reproduksi, dan permasalahan kesehatan jangka panjang bagi anak perempuan, bahkan kematian karena pendarahan," terangnya.
Meski begitu, keputusan penghapusan sunat perempuan menjadi perdebatan jika diambil dalam perspektif agama Islam.
Lantas, apa hukum perempuan tidak melakukan sunat dalam ajaran agama Islam? Buya Yahya mengungkap alasannya.
Dikutip tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (29/8/2024), Buya Yahya menjelaskan hukum sunat atau khitan bagi perempuan.
Buya Yahya menerangkan bahwa waktu sunat bagi laki-laki saat di usia anak-anak.
Kemudian, anak perempuan harus memproses khitan atau sunat ketika bayi.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu mengutarakan hukum sunat atau khitan bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib.
Ia menyebutkan hukum sunat wajib diambil dari pandangan Mahzab Imam Syafi'i.
"Nomor satu bagi kaum laki-laki dan perempuan adalah wajib," ungkap Buya Yahya.
Meski demikian, ia menyampaikan terkait pendapat kedua dari Mazhab Imam Syafi'i mengenai hukum sunat perempuan adalah sunnah dan diwajibkan untuk laki-laki.
"Ini kalau di Indonesia pakai pendapat yang kedua," katanya.
Namun, pendakwah karismatik kelahiran asal Blitar itu menganjurkan sebaiknya sunat harus dilakukan oleh perempuan.
"Anda boleh mengambil pendapat yang wajib maka khitan putri Anda, tetapi kalau mengambil kata sunnah suka-suka khitan atau tidak," jelasnya.
Ia juga mengatakan sunat perempuan dan laki-laki sunnah yang memiliki kemuliaan berdasarkan Mazhab Imam Maliki.
"Ini mahzab Malik, biar pun laki-laki adalah bukan sebuah kewajiban tetapi tetap diimbau dan mereka khitan semuanya," imbuhnya.
"Khitan bagi perempuan adalah kemuliaan," sambungnya.
"Bagi yang mengatakan wajib maka lakukan, kalau sunnah sebisa mungkin Anda lakukan khitan untuk putri Anda," tambahnya.
Pendakwah usia 51 tahun itu mendukung sunat perempuan bisa berbahaya apabila tidak sesuai prosedur.
Load more