Kuburan Masih Pakai Paving, Cor, dan Batu Nisan, Harus Dibongkar? Buya Yahya Tegaskan Sebaiknya Hindari...
Apakah boleh dipasang paving, cor, dan batu nisan di kuburan atau makam? Buya Yahya terangkan tentang hukum pasang paving, cor, dan batu nisan di atas kuburan.
Senin, 26 Agustus 2024 - 14:18 WIB
Sumber :
- youtube
"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more