tvOnenews.com - Apakah boleh makam atau kuburan dipasang paving, cor, dan batu nisan?
Tidak jarang ditemukan di kuburan ada makam-makam yang menggunakan paving, batu nisan dan juga dicor sebagai penanda.
Dengan begitu, kuburan tersebut jadi mudah dikenali.
Bahkan kuburan tersebut jadi terlihat lebih bersih dan terawat setelah dipasang paving.
Namun, apakah hal ini diperbolehkan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum paving kuburan.
Kebiasaan menempatkan paving di atas kuburan memang kerap dilakukan oleh masyarakat.
Dengan berbagai macam alasan, paving dipasang di atas kuburan anggota keluarga.
Di antara alasannya adalah agar kuburan menjadi lebih tertata dan mudah dikenali ketika anggota keluarga ingin berziarah.
Atau juga kuburan tersebut merupakan makam tokoh penting yang memiliki banyak pengikut.
Lantas bagaimana hukumnya paving untuk kuburan, haruskah dibongkar?
Buya Yahya kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait perbedaan antara semen atau cor dengan paving.
"Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain karena ingin membongkarnya, karena mungkin mau diisi mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," ujar Buya Yahya.
"Kalau paving tinggal digeser saja, tinggal dicabut," lanjutnya.
Adapun menyemen atau cor kuburan menurut penjelasan Buya Yahya hukumnya adalah makruh kecuali memang ada keadaan tertentu.
Misalnya, khawatir makam tergerus karena daerah tersebut sering banjir.
"Hendaknya dihindari jika tidak ada hajat, misalnya tidak khawatir akan adanya banjir maka hendaknya jangan begitu, makruh," terang Buya Yahya.
Sementara ada juga ulama yang menganggap perbuatan ini haram tapi sebaiknya tak mencaci maki pandangan ulama tersebut.
"Memang di sana dikatakan haram, tapi kita ikut ulama mengatakan makruh, hindari caci maki dan olok-olok," ujar Buya Yahya.
Sementara untu nisan, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukumnya boleh sebagai penanda dari kuburan tersebut.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberi tanda, bukan sesuatu yang haram, dengan kayu atau batu yang ditulis adalah tidak ada masalah," kata Buya Yahya.
"Batu nisan diperkenankan untuk memberikan tanda, memberi nama untuk diketahui adalah bukan sesuatu yang haram, boleh, apakah tandanya dengan kayu atau di batu yang ditulisi, bukan sesuatu yang haram," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more