Perhatikan Bulu Kucing yang Nempel saat Shalat, Meski Hewan Lucu dan Imut itu Suka Tidur di Sajadah, Kata Buya Yahya Hukumnya...
- Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik
"Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulunya adalah bulu-bulunya ada sebagian tidak semuanya," bebernya.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menjelaskan jika bulu binatang yang haram memang rontok banyak maka masuk ke dalam najis.
"Bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan maka itu menjadi najis kalau memang banyak," terangnya.
Menurutnya, bulu kucing yang rontok dan hanya menempel sedikit baik di sajadah atau baju maka ibadah shalatnya tetap sah.
Namun, seseorang yang sengaja membuat bulu kucing rontok banyak maka ibadahnya batal.
"Kalau sedikit dimaafkan seperti bulu-bulu kucing itu tidak sampai, kecuali Anda niatan ngerok kemudian Anda sakui itu beda," katanya.
Pendakwah itu menambahkan ada orang yang berpendapat kalau bulu kucing tidak akan menjadi bangkai meski hewan lucu itu masuk dalam kategori mempunyai gigi taring.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bulu kucing suci dan tidak najis.
"Jadi intinya begini, kalau sudah urusan bulu kucing kan dia bulu kucing yang sudah dikatakan bahkan Nabi menyatakan itu adalah suci, bukan seperti yang lainnya," jelasnya.
Maka dari itu, ia berpesan agar seseorang tidak perlu khawatir terhadap nilai ibadahnya dianggap tidak afdal atau batal karena terkena bulu kucing.
Namun, ia menyatakan bulu anjing sudah ditetapkan najis dan berpotensi ibadahnya batal dan harus mensucikan diri untuk megulang shalat.
"Kecuali bulu anjing ya kalau bulu kucing dimaafkan ya apalagi kasusnya sedikit bukan Anda kerok itu bulu," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more