Ia mengabarkan fatwa yang diperkuat yakni Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Hal itu menunjukkan bagi yang tidak menerapkan fatwa tersebut sebagai tanda masih mendukung upaya agresi Israel terhadap Palestina.
Ia memaparkan bahwa penggunaan produk terafiliasi dan impor dari Israel hukumnya haram.
Sedangkan bagi yang mengikuti fatwa tersebut tanda masyarakat Indonesia selalu mendukung perjuangan Palestina untuk meraih kemerdekaan.
Ia menyebut dukungan terhadap Palestina bisa melalui pendistribusian zakat, infak, serta sedekah.
Nantinya beberapa bentuk dukungan tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan rakyat di Palestina yang berjuang mempertahankan kemerdekaan dari agresi Israel.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin menjelaskan upaya boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel terbukti berhasil.
Load more