Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā'a karhā(n), wa lā ta‘ḍulūhunna litażhabū biba‘ḍi mā ātaitumūhunna illā ay ya'tīna bifāḥisyatim mubayyinah(tin), wa ‘āsyirūhunna bil-ma‘rūf(i), fa in karihtumūhunna fa ‘asā an takrahū syai'aw wa yaj‘alallāhu fīhi khairan kaṡīrā(n).
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.150) Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya."
Dalam Tafsirnya Kemenag, disampaikan salah satu tradisi pada masa Jahiliah adalah apabila seorang pria wafat dan meninggalkan istri, maka keluarga pria itu datang untuk memperistri tanpa memberi mahar.
"Boleh jadi yang memperistri tersebut adalah anak tiri, mertua atau ipar wanita tersebut. Mereka memperlakukan istri dari laki-laki yang meninggal tersebut sesuai keinginan mereka tanpa memberikan hak apalagi menaruh belas kasihan, lalu turunlah ayat ini." bunyi lanjutan tafsirnya.
Load more