Jakarta, tvOnenews.com - Jika mau rezekinya lancar, Mamah Dedeh ingatkan agar seorang istri jangan pernah lakukan ini kepada suaminya.
Sebagaimana dalam Islam, tugas seorang suami adalah menafkahi istri dan anaknya, baik nafkah lahir maupun batin.
Berikut penjelasan Mamah Dedeh yang dirangkum tvOnenews.com dari ceramahnya di Religione pada Rabu (24/7/2024).
Kapankah seorang pria harus menafkahi?
Mamah Dedeh menegaskan, ketika sudah terjadinya ijab qobul, maka tanggung jawab seorang wanita berpindah ke tangan suaminya.
“Saat seorang pria sudah mantap melakukan ijab qobul dengan menjabat tangan seorang wali dari wanita tersebut dan mengucapkan janjinya lalu di sah kan oleh para saksi,” jeala Mamah Dedeh.
Maka saat itulah, tanggung jawab sang ayah menafkahi anak perempuannya seketika pindah kepada sang pria atau suami.
“Yang berpindah tanggung jawab bukan hanya dari segi nafkahnya saja, namun dari pakaian, makanan, kesehatan, pendidikan, dan banyak lainnya juga berpindah kepada sang suami,” ujar Mamah Dedeh.
Bahkan ketika menikahi seorang perempuan, ada kewajiban suami yang diharuskan dilakukan yakni memberikan mahar.
Mengenai mahar, jelas tercantum dalam surah An-Nisa ayat 4.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Load more