Miris Pegi Setiawan Mau Shalat Nggak Boleh Saat di Tahanan, Disuruh Nanti Saja sampai Wudhu Pakai Debu, Apakah Sah Ibadahnya?
- dok.tangkapan layar medsos X
Jakarta, tvOnenews.com-- Seperti artis baru Pegi Setiawan namanya tengah popular di tengah masyarakat, usai dirinya bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.Â
Baru-baru ini mengungkapkan kalau dirinya kesulitan untuk ibadah saat masih di Tahanan.
Hal ini ia sampaikan dalam satu kesempatan podcast yang viral di Media Sosial (Medsos) X dalam penggalan video singkat.Â
Dalam kesempatan itu, Pegi Setiawan alias Perong menceritakan dirinya dilarang untuk ibadah shalat.Â
Padahal saat waktunya tiba ia ingin segerakan shalat wajib tapi malah di Tahanan, dibilang nanti saja.
"Bahkan saya mau shalat juga, yaudah nanti nanti aja shalatnya gini gini gini. Bahkan saya maksain maksain diri untuk shalat, mau ambil wudhu saya nggak boleh keluar," ujar Pegi Setiawan dikutip dari akun nulbesars, dikutip Rabu (23/7/2024).
Untuk wudhu pun Pegi Setiawan juga dilarang. Sehingga ia dengan terpaksa melakukan tayamum, karena keadaan mendesak.Â
Bahkan yang mirisnya, semua pakaian dari Pegi Setiawan pun juga dirobek. Sehingga ia sempat merasa kebingungan untuk melaksanakan shalat dengan pakaian yang layak.Â
Â
"Jadi saya wudhu pakai debu aja yang di bawah. Pakai celana kan disobek pak, baju juga sobek disobek dan dibuang, dirobek semua dan dibuang," ungkap Pegi.
"Saya kan pendek ya bawahnya pak. Jadi saya terpaksa cari kain yang nggak kepakai tuh. Terpaksa saya lipatin buat nutupin dengkul buat shalat gitu pak," tambahnya.
Â
Dengan begitu, Pegi Setiawan mengaku ibadah selama ditahan kepolisian sangatlah terbatas. Namun, ia tetap berusaha lakukan shalat dengan kondisinya.
"Jadi saya shalat terbatas pak, nggak tahu kiblat arah mana, yang penting saya yakin hati aja pak, bismillah aja gitu," tegas Pegi Setiawan.
Perlu diketahui, Pegi Setiawan sempat mengalami ditahan di Kepolisian, akibat ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon.
Namun, seiring berjalannya kasus itu. Pada Senin (8/7) kemarin, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman memerintahkan kepada termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Load more