Miris Pegi Setiawan Mau Shalat Nggak Boleh Saat di Tahanan, Disuruh Nanti Saja sampai Wudhu Pakai Debu, Apakah Sah Ibadahnya?
- dok.tangkapan layar medsos X
Hal itu diungkapkan setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon, Pegi alias Perong tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman kala itu.
Wudhu pakai Debu dalam Islam, apakah sah?
Mendengarkan cerita Pegi Setiawan yang kesulitan untuk wudhu saat ditahanan. Dalam pandangan Islam untuk tayamum akan dijelaskan Buya Yahya.
Melansir dari YouTube resminya, Selasa (24/7/2024) berikut penjelasan Buya Yahya berdasarkan pertanyaan terkait wudhu atau tayamum di pesawat.
Buya Yahya mengatakan bahwa di dalam madzhab Imam Syafi'i bertayamum itu harus dengan debu. Maka jika tidak ada debu tidak termasuk tayamum.
"Jika tidak ada air, maka langsung shalat saja dengan tayamum. Langsung shalat saja bisa," terang Buya Yahya.
Apabila dikaitkan dengan Pegi Setiawan yang kesulitan untuk berwudhu untuk shalat. Ia memutuskan pakai debu sudah bisa shalat.
Jika melihat dari perspektif Madzhab Imam Syafi'i tayamum. Buya Yahya menjelaskan hal ini termasuk dalam shalatnya orang yang tidak menemukan air dan debu untuk bersuci, akan tetapi ini wajib di qadha.
"Ini sebabnya shalat tanpa bersuci, dalam madzhab Syafi'i," pesan Buya Yahya.
Keutamaan tayamum sebelum shalat saat perjalanan pun juga sudah disampaikan Allah SWT, lewat firman-Nya.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“… dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” (Al-Maidah 6) dikutip dari laman MUI. (Klw)
Load more