Di sisi lain, apabila sudah berbulan-bulan bahkan tahunan sama sekali tidak ada titik terang siapa yang memiliki uang tersebut, maka temuan itu dinyatakan tak ada pemiliknya.
Setelah berbagai upaya dilakukan dan tak ada titik terang, barulah uang tersebut boleh kita digunakan.
Uang temuan tersebut boleh kita gunakan untuk kepentingan pribadi dan juga bersedekah.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kalau kita harus bersedekah dengan uang temuan tersebut dan jangan kita ambil semua.
"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.
"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya. (adk/akg)
Load more