Dalam sebuah kesempatan saat sedang berdakwah, UAH pernah menjelaskan bagaimana hukum menemukan uang di jalan.
Kolase Ustaz Adi Hidayat dan Ilustrasi uang (sumber: Kolase Tim tvOnenews)
Karena kita tahu, jika dalam Islam umatnya dilarang untuk mengambil segala sesuatu yang bukan miliknya.
Terlebih barang-barang berharga seperti uang, perhiasan ataupun kendaraan milik orang lain sudah pasti tidak boleh kita ambil.
Terdapat dalil terkait dengan larangan tersebut yang terdapat di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38,
"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"
Lantas bagaimana jika kita terlanjur menemukan uang di jalanan namun tidak tahu siapa pemiliknya?
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)
Load more