Disampaikan jika ternyata Islam sudah mengatur adab dan juga hukum ketika seseorang menemukan uang di jalanan.
Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila seorang muslim menemukan barang berharga di jalanan, maka harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya.
Tetapi, apabila ada niatan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka uang tersebut dipersilahkan untuk diambil.
Ustaz Adi Hidayat (sumber: Istimewa)
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Namun, Ustaz Adi Hidayat menekankan apabila kita tidak punya kemampuan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka ada dua pilihan.
Load more