Shalat Qabliyah Subuh Sudah Lewati Waktu Syuruq, Ternyata Pernah Dikerjakan Rasulullah SAW, Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Penyebabnya...
- Tangkapan layar YouTube
tvOnenews.com - Shalat qabliyah subuh memiliki keutamaan agar seorang Muslim mendapat nilai kebaikan paling dahsyat dari seisi dunia.
Sesuai Hadits Riwayat Muslim menerangkan nilai kebaikan melebihi seisi dunia sebagai keutamaan shalat qabliyah Subuh, Rasulullah SAW bersabda:
"Dua rakaat (qabliyah) sebelum shalat Subuh itu lebih baik daripada dunia dan segala isinya." (HR. Muslim Nomor 725)
Banyak umat Muslim selalu meninggalkan shalat qabliyah subuh karena dianggap tidak penting dan tidak sempat akibat sering telat bangun tidur.
Bagi yang suka telat bangun tidur, mereka sebagai umat Muslim harus mengerjakan shalat qabliyah subuh setelah melewati waktu syuruq.
![]()
Ilustrasi mengerjakan shalat qabliyah subuh saat waktu syuruq berakhir. (Tim tvOnenews)
Lantas, apakah masih boleh mengerjakan shalat qabliyah subuh ketika sudah lewat dari waktu syuruq? Ustaz Khalid Basalamah menerangkan kasus ini.
Meski terdengar aneh, seperti apa Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan pelaksanaan shalat qabliyah subuh dikerjakan saat waktu syuruq habis? Mari simak di sini.
tvOnenews.com melansir dari tayangan kanal YouTube Ilmu Akhirat, Ustaz Khalid Basalamah membagikan amalan shalat qabliyah subuh dalam suatu ceramah.
Ustaz Khalid Basalamah membahas alasan shalat qabliyah subuh ditunaikan pada waktu syuruq berakhir atau batas akhir Subuh karena pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
Ia menjelaskan pelaksanaan shalat qabliyah subuh dilakukan Rasulullah SAW saa waktu syuruq berakhir berdasarkan dari pendapat ulama.
"Ulama berpendapat mengatakan sunatul fajar pernah dikerjakan oleh Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam setelah terbit matahari," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Ia menegaskan shalat qabliyah subuh di waktu tersebut masih boleh jika diambil dari penjelasan pendapat ulama.
Ia mengingatkan sebelum qabliyah atau sunnah fajar dikerjakan sebaiknya didahulukan dengan menunaikan shalat Subuh pada waktu tersebut.
Biasanya bagi yang telat mengerjakan qabliyah meski waktunya sudah habis dipastikan orang tersebut tidak menunaikan ibadah wajibnya, yakni Subuh.
Ia menyatakan seseorang yang tetap memaksakan shalat qabliyah meski waktu syuruq terlewat harus dikerjakan sebelum waktu shalat dhuha tiba.
"Dia shalat Subuh. Kemudian nanti dia setelah terbit matahari sebelum dhuha, dia boleh mengerjakan sunatul al fajar yang ketinggalan itu," terangnya.
Load more